a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari
segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari
pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat
langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu –
seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang
terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika
kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang
sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b
ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki:
Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik:
berasal dari bahasa Latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang
berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam
Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang
kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan
oleh parlemen),
- Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang
dijalankan oleh pemerintahan),
- Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar
negeri).
- Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3. Pemahaman Demokrasi di
Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian
dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai
(monopartay system).
b) Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antarpemegang
kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada
empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan
diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer;
sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan
Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia
memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa;
kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara;
serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5. Beberapa Rumusan
Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta
tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a)
Badan Pelaksanaan
Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan
tugas dan fungsi;
(a) Badan usaha milik negara
(BUMN).
(b) Departemen beserta aparat
di bawahnya.
(c) Lembaga pemerintahan
bukan departemen.
2. Pembagian berdasarkan
kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintah pusat
(b) Pemerintah provinsi.
(c) Pemerintahan daerah.
b)
Hal Pemerintahan
Pusat
1) Organisasi Kabinet di
bawah Menteri Koordinator (Menko),
2) Badan Pelaksana Pemerintahan
yang Bukan Departemen dan BUMN,
3) Pola adminitrasi dan
manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat,
4) Tugas Pokok Pemerintahan
Negara RI,
5) Hal Pemerintahan Wilayah,
6) Hal Pemerintahan
Daerah.
1. Klasifikasi
sistem pemerintahan
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut
salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain
dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas.
Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments
(induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara
dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe
ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara
pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga
sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut
sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif
sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya,
berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan
parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
adalah sebagai berikut :
1.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki
kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan
pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang
besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri
sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk
melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada
pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya
berasal dari parlemen.
4.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara
republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki
kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan
negara.
6.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja
atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya,
diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1.
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan
eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri,
kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
presidensial adalah sebagai berikut.:
1.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden
tidak dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota
parlemen dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan
system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan
pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri
bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina,
Filiphina, Indonesia.