Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Negara kesatuan adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
Negara kesatuan adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
a.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
1.
Adanya keseragaman (uniform) peraturan di
seluruh wilayah negara.
2.
Adanya kesederhanaan hukum.
3.
Semua pendapatan negara baik yang diperoleh
daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan
seluruh wilayah.
Kelemahan negara kesatuan sistem sentralisasi :
1.
Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga
banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
2.
Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum
tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan
kondisi yang berbeda–beda.
3.
Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
4.
Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah
karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya
sendiri.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
1.
Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
2.
Daerah dapat mengatur daerahnya dengan
sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
3.
Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
4.
Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan
sesuai dengan kondisi daerahnya.
5.
Pembangunan di daerah akan berkembang.
6.
Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap
daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
1.
Peraturan daerah di seluruh wilayah negara
tidak seragam.
2.
Timbulnya peraturan daerah yang
bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
Negara Serikat.
Negara Serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
Negara Serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
a.
Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah
federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri,
keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
b.
Pemerintah negara bagian : Di dalam negara
serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar,
Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia
masa KRIS 1949.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar