Teori
Kenyataan
Timbulnya suatu negara
merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu
menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak
Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan
bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi,
mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan
tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena
perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan
kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa
selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah
karunia atau kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa
sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada
waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga
kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan
manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan
oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium
contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan . Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia
akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat
menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah
membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah
perjanjian masyarakat (contract
social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara
dan perjanjian itu sendiri disebut pactum
unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut
pactum subiectionis, yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan penguasa
yang diangkat dalam pactum unionis .
Isi
pactum
subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan
berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara
lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya
mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum
yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas
Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan
mutlak/absolut.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang
pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul
karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat
masyarakat komunis purba. Buktinya pada
masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi
milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah
masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik
alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman
dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan
organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang
telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan
atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia
memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan,
ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam
menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah,
berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan
hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o
Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430)
dan Thomas Aquino (1226-1234)
o
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut
Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia
yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan
mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia tidak dapat memenuhi
kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus
menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk
dipertukarkan;
3. mereka saling
menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk
desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat
laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang
asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus
berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi
kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga,
kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok
yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk
desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas
Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap
bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli),
sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei)
berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate
Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang
abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga
alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang
bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara
kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang
bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah
kehendak hukum. Negara identik dengan
hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori
aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan
oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan
pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum
nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema
negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis
karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis.
Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori
hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan
perkembangan hukumsecara formal, terlepas
dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut
dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.
Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang
oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang
memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and
State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori
modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk
memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh
Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg
mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah
suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut
bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah
bangsa.
Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa
secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu
negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok
manusia di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar