unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan
negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus
memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah
Pasal 25A
UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan
Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani
oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas
jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian
antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka.
Daerah
yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan
merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang
ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
• Wilayah
Daratan
Negara satu dengan yang lain sering
terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah
batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara
tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat
berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai,
danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar
tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti,
yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki
wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran
wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu
lembaga keimigrasian.
• Wilayah
Lautan
Laut yang
merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar
teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai
wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut
teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu
negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial
mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar
200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
• Wilayah
Udara
Wilayah
udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang
bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian
Paris tahun 1919.
• Daerah
Ekstrateritorial
Berdasarkan
hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera
suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat
perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di
wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya
kantor kedutaan besar.
Kedutaan
adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik,
orangnya disebut duta.
Konsulat
adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi
perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat
merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan
supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan
tujuannya.
Penduduk
ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara.
Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan
berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan
penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk
sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara
lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur
konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah
adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan
ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh
seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan
pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Masalah
kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena
kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan
yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor,
kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan
didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi
negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara
lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya
menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara
lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam,
yaitu :
a. Pengakuan de facto adalah pengakuan
secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure adalah pengakuan
secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
Adanya
pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah
diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa
pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur
pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah
negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas
tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga
unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan
negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan
hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar